"Perselingkuhan Bukan Sekadar Luka Hati: Ini Akibat Hukumnya yang Jarang Diketahui!"
Perselingkuhan adalah salah satu permasalahan paling rumit dalam kehidupan rumah tangga. Tidak hanya menyebabkan luka batin yang mendalam bagi pasangan, tetapi juga bisa memicu dampak hukum yang serius. Banyak orang masih mengira bahwa selingkuh hanya sebatas urusan pribadi, padahal dalam konteks hukum Indonesia, perselingkuhan bisa menjadi dasar perceraian, bahkan dapat dijerat pidana dalam situasi tertentu.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apa itu perselingkuhan menurut hukum, akibat hukumnya secara perdata dan pidana, serta bagaimana korban bisa memperjuangkan keadilan. Artikel ini juga akan mengulas kasus-kasus nyata sebagai bahan pelajaran dan membuka mata publik bahwa hukum memiliki peran penting dalam menangani persoalan moral ini.
Apa Itu Perselingkuhan?
Secara umum, perselingkuhan didefinisikan sebagai hubungan romantis atau seksual antara seseorang yang sudah memiliki pasangan dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan atau izin pasangannya. Dalam hukum, istilah yang sering digunakan adalah "perzinahan" atau "perbuatan serong".
Dalam konteks hukum Indonesia, istilah "perselingkuhan" tidak selalu digunakan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Namun, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban dalam ikatan pernikahan.
Perspektif Hukum Islam dan UU Perkawinan
Dalam hukum Islam yang juga menjadi salah satu dasar hukum perkawinan di Indonesia, perselingkuhan merupakan pelanggaran terhadap janji suci pernikahan. Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), perselingkuhan dapat menjadi salah satu alasan untuk mengajukan gugatan cerai.
Sementara itu, dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perselingkuhan dikategorikan sebagai "alasan sah" untuk mengajukan perceraian. Dalam Pasal 39 disebutkan bahwa perceraian dapat terjadi apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dalam rumah tangga.
Aspek Hukum Perdata: Gugatan Cerai karena Selingkuh
1. Alasan Cerai yang Diakui Pengadilan
Menurut Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, perceraian dapat diajukan apabila:
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat.
Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Perselingkuhan, dalam hal ini dianggap sebagai "perbuatan zina", yang secara langsung dapat menjadi dasar untuk mengajukan gugatan cerai.
2. Hak Asuh Anak dan Harta Gono-Gini
Dalam kasus perceraian akibat selingkuh, pengadilan akan menilai siapa yang paling layak mendapatkan hak asuh anak (jika ada). Biasanya, hak asuh diberikan kepada pihak yang tidak bersalah, terutama jika anak masih di bawah umur.
Untuk pembagian harta gono-gini, pengadilan cenderung membagi secara adil, kecuali ada perjanjian pisah harta atau ada bukti bahwa salah satu pihak telah menyalahgunakan atau menghambur-hamburkan harta selama berselingkuh.
Aspek Hukum Pidana: Apakah Selingkuh Bisa Dipenjara?
1. Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan
Dalam hukum pidana Indonesia, selingkuh atau perzinahan bisa dijerat Pasal 284 KUHP yang menyatakan:
"Barang siapa yang melakukan hubungan badan bukan dengan suami atau istrinya, dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan."
Namun, ada syarat yang cukup ketat:
Hanya suami atau istri yang sah yang dapat mengajukan laporan.
Harus ada hubungan badan sebagai bukti, bukan sekadar chating atau kencan.
2. Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Asusila (jika tidak ada hubungan badan)
Jika tidak ada bukti hubungan badan, pelaku selingkuh bisa dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan atau pelanggaran kesusilaan (tergantung bukti dan dampaknya).
3. UU ITE untuk Perselingkuhan Digital
Bila selingkuh dilakukan secara digital (seperti sexting, video call tidak senonoh, dll), pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila kontennya bermuatan asusila.
Contoh Kasus Perselingkuhan yang Viral dan Masuk Ranah Hukum
1. Kasus Perselingkuhan ASN dan Viral di Media Sosial
Banyak kasus ASN (Aparatur Sipil Negara) yang viral karena terbukti berselingkuh, lalu dikenai sanksi etik dan hukum. Beberapa di antaranya bahkan dijatuhi hukuman disiplin berat hingga diberhentikan.
2. Perselingkuhan yang Berujung Pembunuhan
Di beberapa kasus tragis, perselingkuhan memicu pembunuhan, baik oleh pelaku maupun korban. Ini mempertegas bahwa perselingkuhan bukan hanya urusan ranjang, tapi bisa menjadi persoalan nyawa dan hukum berat.
Tips Hukum bagi Korban Perselingkuhan
Kumpulkan Bukti
Foto, rekaman, percakapan, hingga saksi sangat penting sebagai dasar hukum untuk gugatan cerai atau laporan pidana.
Jangan Main Hakim Sendiri
Balas dendam bukan solusi. Gunakan jalur hukum dan tetap jaga martabat.
Konsultasi dengan Pengacara atau LBH
Mendapatkan nasihat hukum profesional sangat membantu dalam menentukan langkah terbaik.
Utamakan Kepentingan Anak
Jika memiliki anak, lindungi psikologis mereka. Jangan jadikan anak korban kedua dari perselingkuhan.
Apakah Pelakor dan Pebinor Bisa Dipidana?
Secara hukum, pihak ketiga (pelakor/pebinor) bisa dijerat jika terbukti melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah menikah (Pasal 284 KUHP).
Namun, jika tidak ada hubungan badan, akan sulit membawa kasus ke ranah pidana. Tapi pihak ketiga tetap bisa dijadikan saksi dalam perkara cerai.
Penutup
Perselingkuhan bukan sekadar masalah hati atau moral pribadi. Dalam hukum Indonesia, perbuatan ini dapat berakibat serius baik secara perdata maupun pidana. Korban bisa menuntut keadilan melalui jalur hukum, dan pelaku bisa dihukum jika memenuhi unsur-unsur tertentu yang diatur dalam KUHP dan UU terkait.
Masyarakat perlu lebih sadar bahwa kesetiaan bukan hanya soal etika, tapi juga hukum. Jangan remehkan perselingkuhan, karena dampaknya bisa jauh melampaui luka batin—bahkan hingga jeruji besi.
Jika kamu butuh bantuan hukum dalam kasus serupa, atau ingin berkonsultasi secara aman dan rahasia, hubungi kami di [083849657147].
0 Komentar