Proses perceraian di Indonesia diatur berdasarkan agama dan keyakinan para pihak. Bagi pasangan beragama Islam, perkara perceraian diajukan ke Pengadilan Agama, sementara bagi yang beragama selain Islam, diajukan ke Pengadilan Negeri. Berikut adalah tata cara dan syarat mengajukan cerai gugat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
A. Pengajuan Cerai Gugat di Pengadilan Agama
Pengadilan Agama berwenang menangani perkara perceraian bagi pasangan beragama Islam.
Syarat Pengajuan Cerai Gugat:
Identitas Penggugat:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Pernikahan:
- Fotokopi buku nikah atau akta nikah yang telah dilegalisir.
Surat Gugatan Cerai:
- Surat gugatan yang memuat identitas lengkap Penggugat dan Tergugat, alasan perceraian, serta tuntutan hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta jika diperlukan.
Tata Cara Pengajuan Cerai Gugat:
Pendaftaran Gugatan:
- Penggugat mengajukan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
- Jika Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Penggugat.
Pembayaran Biaya Perkara:
- Penggugat membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku di pengadilan terkait.
Proses Persidangan:
- Pemanggilan Sidang: Pengadilan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang.
- Mediasi: Sebelum masuk ke pokok perkara, pengadilan mewajibkan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari kemungkinan perdamaian.
- Pemeriksaan Perkara: Jika mediasi tidak berhasil, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan gugatan, jawaban Tergugat, pembuktian, dan kesimpulan.
- Putusan: Pengadilan akan memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
Akta Cerai:
- Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, panitera pengadilan akan mengeluarkan akta cerai sebagai bukti sah perceraian.
B. Pengajuan Cerai Gugat di Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri berwenang menangani perkara perceraian bagi pasangan yang beragama selain Islam.
Syarat Pengajuan Cerai Gugat:
Identitas Penggugat:
- Fotokopi KTP Penggugat.
- Fotokopi KK.
Dokumen Pernikahan:
- Fotokopi akta perkawinan yang telah dilegalisir.
Surat Gugatan Cerai:
- Surat gugatan yang memuat identitas lengkap Penggugat dan Tergugat, alasan perceraian, serta tuntutan terkait hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta jika diperlukan.
Tata Cara Pengajuan Cerai Gugat:
Pendaftaran Gugatan:
- Penggugat mengajukan surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
- Jika Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal Penggugat.
Pembayaran Biaya Perkara:
- Penggugat membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku di pengadilan terkait.
Proses Persidangan:
- Pemanggilan Sidang: Pengadilan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang.
- Mediasi: Sebelum masuk ke pokok perkara, pengadilan mewajibkan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari kemungkinan perdamaian.
- Pemeriksaan Perkara: Jika mediasi tidak berhasil, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan gugatan, jawaban Tergugat, pembuktian, dan kesimpulan.
- Putusan: Pengadilan akan memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
Akta Cerai:
- Setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, panitera pengadilan akan mengirim salinan putusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dicatatkan.
- Penggugat dapat mengambil akta cerai di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Mengatur ketentuan umum mengenai perkawinan dan perceraian di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama: Mengatur kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara perdata tertentu bagi umat Islam, termasuk perceraian.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan: Mengatur kewajiban mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Proses dan persyaratan di atas dapat berbeda berdasarkan kondisi spesifik masing-masing kasus dan peraturan tambahan yang berlaku di setiap pengadilan.
0 Komentar