Hak Asuh anak yang belum umur 12 Tahun jatuh ke tangan ibu
Anak yang sudah berumur 12 Tahun dapat memilih untuk diasuh ibu atau ayahnya
hak asuh anak jatuh ke tangan ayah jika:
Ibunya terbukti selingkuh, berperilaku buruk seperti judi, mabuk mabukan atau berbuat kasar kepada anak, ibu dipenjara karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, ibu tidak bisa menjami keselamatan anak, ayah menjamin dan membuktikan lebih layak merawat anak.
Hak asuh anak diluar nikah jatuh kepada ibunya dan keluarga ibunya berdasar Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya
Dasar Hukum
Pasal 49 UU Perkawinan
Pasal 105 KHI
Putusan MA No. 102K/Sip/1973
Penulis: Ahmat Trisno, S.,H., M.H.
0 Komentar